selamat datang diblog jackson s.kom

Kamis, 29 September 2011

posting terbaru : sistem sks diperguruan tinggi

Sistem Kredit Semester
1. Pengertian-pengertian Dasar
Setiap program studi dilaksanakan berdasarkan kurikulum yang disusun selaras dengan tujuan dan objektivitas program studi tersebut. Aplikasi kurikulum tersebut dijalankan melalui Sistem Kredit Semester (SKS). Aplikasi ini selaras dengan surat keputusan Mendikbud RI No. 0211/V/1982 dan No. 212/V/1982 serta surat Keputusan Direktur Jendral Pendidikan Tinggi No. 048/DJ/Kep/1982.
Ada beberapa pengertian dasar yang perlu kita ketahui sehubungan dengan Sistem Kredit Semester yaitu antara lain sistem kredit, semester, sistem kredit semester, satuan kredit semester.
a. Sistem kredit adalah suatu sistem penyelenggaraan pendidikan, di mana beban studi mahasiswa, beban kerja dosen dan beban penyelenggaraan program lembaga pendidikan dinyatakan dengan satuan kredit.
b. Semester adalah satuan waktu terkecil untuk menyatakan lamanya suatu program pendidikan dalam suatu jenjang pendidikan.
c. Sistem Kredit Semester (SKS) adalah sistem kredit buat suatu program studi dari suatu jenjang pendidikan yang menggunakan semester sebagai unit waktu terkecil.
d. Satuan Kredit Semester atau disingkat SKS adalah satuan yang digunakan untuk menyatakan besarnya beban studi mahasiswa, besarnya pengakuan atas keberhasilan usaha mahasiswa, besarnya pengakuan atas keberhasilan kumulatif bagi suatu program studi tertentu, serta besarnya usaha untuk menyelenggarakan pendidikan Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau khususnya dosen.
e. Satu SKS adalah takaran penghargaan terhadap pengalaman belajar yang dapat diperoleh lewat satu jam kegiatan terjadwal yang dibarengi dua s.d. empat jam/ minggu tugas atau tugas lain yang terstruktur.
2. Kegiatan: Tatap Muka, Terstruktur dan Mandiri
Perlu diketahui bahwa satu program semester berharga 1 (satu) SKS. Untuk satu SKS kegiatannya adalah sebagai berikut :
a. 50 Menit kegiatan tatap muka terjadwal antara mahasiswa dan tenaga pengajar, misalnya dalam bentuk diskusi/ kuliah.
b. 60 menit kegiatan akademik terstruktur, yaitu kegiatan studi oleh mahasiswa yang tak terjadwal tetap direncanakan oleh tenaga pengajar, misalnya dalam bentuk menyelesaikan PR.
c. 60 menit kegiatan akademik mandiri yaitu kegiatan belajar harus dilakukan mahasiswa secara mandiri seperti mendalami bahan perkuliahan, mempersiapkan catatan kuliah, diskusi.
Pengertian satu SKS pada penyelenggaraan seminar wajib disajikan pada forum yang sama dengan penyelenggaraan kuliah yang bobot SKS-nya sama dengan perkuliahan waktu tersebut di atas.
Harga kredit semester untuk praktikum di laboratorium dapat mengandung tiga jenis kegiatan:
1. Kegiatan praktikum di laboratorium dan lapangan yang terjadwal, baik perorangan atau kelompok.
2. Kegiatan akademik terstruktur
3. Kegiatan akademik mandiri.
Apabila penyelenggaraan pendidikan meliputi ketiga jenis kegiatan tersebut, maka program 1 (satu) SKS perlu diselenggarakan setiap minggu selama satu semester. Kegiatan setiap minggu itu adalah :
1. 60 menit kegiatan akademik terstruktur
2. 60 menit kegiatan akademik mandiri
3. 50 menit kegiatan praktikum terjadwal di laboratorium
Apabila kegiatan akademik terstruktur dan kegiatan akademik mandiri tidak dapat dijalankan pada program kegiatan praktikum, dipakailah waktu sekitar 3-4 jam kegiatan praktikum terjadwal di laboratorium setiap minggu selama 1 semeter.
3. Harga Kredit Semester
Harga kredit semester dengan intinya kerja lapangan atau kegiatan lain yang sejenis, maka untuk program yang berharga 1 (satu) SKS pelaksanaannya bisa dipadatkan.
Harga kredit semester untuk penelitian dan penulisan skripsi, sama dengan ketentuan kerja lapangan. Mengingat kegiatan mandiri waktunya lebih banyak dan waktunya sukar dilakukan, maka waktunya dihitung rata-rata 6 SKS untuk skripsi Program Sarjana (S1).
4. Karakteristik Utama Sistem Satuan Kredit Semester
Ada beberapa ciri khas sistem Satuan Kredit Semester (SKS) :
a. Mahasiswa ditawarkan program pendidikan yang bervariasi.
b. Mahasiswa dapat menyusun program yang diikutinya selaras dengan minat dan bakatnya.
c. Mahasiswa bisa pindah dari satu program ke program lainnya tanpa hilangnya tabungan kredit semester yang sudah diperolehnya.
d. Mahasiswa dapat memanfaatkan sarana yang ada lebih efisien.
B. Program Belajar dan Supervisi
1. Arti Program Belajar
Yang dimaksud program belajar adalah semua program yang harus diambil oleh mahasiswa dalam menyelesaikan suatu jenjang pendidikan. Misalnya, seorang mahasiswa ingin menamatkan program pendidikan sarajana (S1) dalam waktu 4 tahun, ia harus membagi program belajar ke dalam delapan semester.
2. Sistem Semester
a. Sistem perkuliahan didasarkan pada prinsip penawaran mata kuliah. Manfaat dari sistem ini adalah mahasiswa dapat menyusun program studinya sesuai dengan bakat atau minat, sehingga pengisian KRS sesuai dengan program studi dan jumlah SKS yang ditempuhnya.
b. Setiap mata kuliah mempunyai kedudukan yang sama
c. Program studi ditetapkan pada awal perkuliahan dengan persetujuan Penasehat Akademis.
d. Satu semester terdiri atas 19 minggu termasuk mid semester dan ujian semester. Mata kuliah berbobot 2 SKS dilaksanakan 200 menit seminggu, dikuliahkan 16 kali tatap muka masing-masing 100 menit selama satu semester, sisanya untuk mid semester dan ujian semester.
e. Supervisi diperlukan terutama mengenai materi dan frekwensi kehadiran pengajar.
f. Pengajar wajib membuat Garis Besar Program Pengajaran (GBPP) untuk setiap semester dan disampaikan kepada mahasiswa paling lambat pada minggu pertama kuliah dimulai.
g. Laporan kehadiran tenaga pengajar dimaksudkan untuk mengetahui frekwensi kehadiran, ketetapan waktu, dan kebenaran tenaga pengajar menjalankan tugas.
3. Kurikulum
Kurikulum adalah seperangkat pengalaman belajar yag direncanakan. Dalam kurikulum ada perangkat lunak yang digunakan untuk belajar. Sesuai dengan keputusan Menteri Agama RI No. 122 tahun 1988, kurikulum memiliki beberapa indikator:
a. Kurikulum berorientasi pengalaman belajar dan mengajar.
Kurikulum yang disusun dan yang digunakan didasarkan pada proses pengalaman belajar mengajar baik yang bersifat kognitif, afektif dan psikomotor.
b. Kurikulum yang berorientasi pada kompetensi
Kompetensi berarti suatu keberhasilan pertanggungjawaban di mana isi dan cara penyampaian tidak ditentukan oleh dosen saja. Ia ditetapkan oleh: 1. lembaga penghasil, 2. kelompok profesional, dan 3. pemakai lulusan.
c. Jenis program studi
d. Struktur program
Program studi dapat dikelompokkan ke dalam kurikulum inti dan kurikulum institusional. Kurikulum inti merupakan kelompok bahan kajian dan pengajaran yang harus dicakup dalam suatu program studi yang berlaku secara nasional, dan kurikulum institusional merupakan sejumlah bahan kajian dan pengajaran yang merupakan bagian dari kurikulum pendidikan tinggi.
e. Landasan Operasional
1. Pengembangan kurikulum didasarkan pada :
a. Analisa tugas yaitu pengajaran dan non pengajaran di kampus, kemasyarakatan dan keprofesionalan.
b. Kompetensi, yaitu kognitif, eksositori, penemuan latihan terbatas dan latihan lapangan, isi atau pokok bahasan, dan taksiran waktu.
2. Integrasi isi, metode, teori dan studi.
f. Komponen Mata Kuliah
Mata Kuliah dikelompokkan berdasarkan kurikulum inti, kurikulum institusional, ia juga dikelompokkan berdasarkan atas komponen mata kuliah universitas, fakultas, dan jurusan/program studi.
Adapun komponen mata kuliah universitas adalah: Pancasila, Pendidikan Kewarganegaraan, Al-Qur’an, Hadits, Aqidah, Akhlak, Fiqih, Bahasa Indonesia, Bahasa Arab, Bahasa Inggris, Studi Islam Asia Tenggara, Kuliah Kerja Nyata (KKN), dan Skripsi.
C. Beban Studi Kumulatif
1. Beban Studi
Satuan Kredit Semester (SKS) untuk kegiatan kuliah, bebannya adalah sebagai berikut :
a. Untuk mahasiswa
Mata kuliah dengan bobot satu SKS, waktu yang digunakan adalah 50 menit acara tatap muka terjadwal, 60 menit acara kegiatan akademik terstruktur. Kegiatan akademik terstruktur misalnya mengerjakan “home work” , mengerjakan kegiatan mandiri lainnya.
b. Untuk staf pengajar
Mata kuliah dengan bobot satu SKS waktu yang dibutuhkan adalah 50 menit acara tatap muka terjadwal dengan mahasiswa, 60 menit perencanaan dan evaluasi kegiatan akademik terstruktur, dan 60 menit pengembangan materi.
2. Beban Akademik Staf Pengajar
a. Staf pengajar sekaligus asisten staf pengajar, keduanya tidak dipisahkan.
b. Oleh karena jumlah staf pengajar belum memadai, staf pengajar luar biasa tetap dibutuhkan. Staf pengajar tetap Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial UIN Sultan Syarif Kasim Riau terdiri atas staf pengajar atau dosen negeri dengan identitas NIP, dan staf pengajar atau dosen kontrak dengan identitas NIK. Demikian pula staf pengajar atau dosen mitra.
c. BAD atau Beban Akademik Dosen meliputi tiga kegiatan: pengajaran, penelitian dan pengabdian masyarakat.
d. BAD harus dilaksanakan dengan menimbang kewenangan akademik sejalan dengan prinsip profesionalisme. Kewenangan yang dimaksud adalah kewenangan dalam mengajar, meneliti, dan melaksanakan pengabdian masyarakat.
e. Bagi tenaga pengajar yang belum memiliki kewenangan akademik harus berdampingan dengan penanggung jawab. Berdasarkan aturan Menteri Agama RI Nomor: 59 dan 60 tahun 1972, untuk sementara waktu Lektor III/c diberi wewenang untuk mengajar secara mandiri.
f. BAD tenaga pengajar luar biasa tidak lebih dari 8 SKS perorang. Kewenangan akademik tenaga pengajar luar biasa diselaraskan dengan tingkat pangkat yang dimiliki.
g. Bagi tenaga pengajar tetap Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial yang memiliki BAD di atas 12 SKS, diperlakukan sebagai BAD tenaga pengajar luar biasa atau dikategorikan sebagai BAD honor.
3. Besar Kelas
Besarnya tiap kelas maksimal 40 mahasiswa untuk kelas teori, dan 20 mahasiswa untuk kelas praktikum.
D. Sistem Evaluasi
1. Tujuan Penyelenggaraan Ujian
Tujuan dari penyelenggaraan ujian pada hakekatnya adalah :
a. Untuk menilai apakah mahasiswa mampu memahami sekaligus menguasai bahan yang diberikan padanya. Setiap pekerjaan mahasiswa yang selesai lantas diberi nilai oleh dosen, kemudian dikembalikan kepada mahasiswa yang bersangutan sehingga mahasiswa dapat mengetahui kelemahan-kelemahan atau kekurangan-kekurangannya.
b. Untuk mengelompokkan mahasiswa sesuai dengan tingkat kemampuannya. Nilai tersebut dikelompokkan seperti berikut :
Baik sekali = A
Baik = B
Cukup = C
Kurang = D
Gagal = E
c. Untuk menilai apakah bahan yang disajikan telah sesuai serta penyajiannya telah cukup baik.
2. Sistem Ujian
Ujian dapat dilakukan dalam berbagai bentuk antara lain: a. tertulis, b. lisan, c. ujian dalam bentuk penulisan karangan dan sebagainya. Barangkali dalam setiap kali ujian ada ketidaktepatan, maka perlu diselenggarakan ujian lebih dari satu kali agar nilainya akurat (tepat).
3. Sistem Penilaian
a. Standar penilaian adalah mutlak baik untuk mengkonversi maupun mentransfer dari non SKS ke program sarjana (S1) yaitu :
70 - 100 = A
65 - 69 = B
60 - 64 = C
55 - 59 = D
0 - 54 = E
b. Standar penilaian dalam sistem SKS adalah standar penilaian absolut seperti berikut :
1. Standar penilaian perkegiatan: terstruktur, mandiri, mid semester, dan semester dengan standar sebagai berikut :
80 – 100 = A
70 – 79 = B
60 – 69 = C
50 – 59 = D
0 – 49 = E
2. Sedangkan standar penilaian untuk pertama kuliah (jumlah nilai perkegiatan) standarnya adalah sebagai berikut :
3,8 – 4 = A
3,5 – 3,7 = A-
3,2 – 3,4 = B+
2,9 – 3,1 = B
2,6 – 2,8 = B-
2,2 – 2,5 = C+
1,9 – 2,1 = C
1,6 – 1,8 = C-
1,3 – 1,5 = D+
1,0 – 1,2 = D
0,0 – 0,9 = D-
Berdasarkan pengelompokkan di atas nilai mahasiswa dikelompokkan menjadi baik sekai, baik, cukup, kurang dan gagal. Masing-masing kelompok dinyatakan dengan huruf A, B, C, D dan E. Di samping itu digunakan pula huruf K dan T, yang berarti K = kosong (tanpa nilai), dan T = tidak lengkap. Apabila nilai mahasiswa adalah T dan K, kepada mahasiswa yang bersangkutan diberi peluang untuk menyelesaikan tugas-tugasnya selambat-lambatnya dua minggu setelah ujian.
Adapun nilai yang diserahkan oleh tenaga pengajar pada fakultas adalah nilai keseluruhan yang diperoleh mahasiswa yaitu nilai terstruktur, mandiri, mid semester dan semester.
Ketentuan pemberian nilai tersebut berpedoman kepada standar yang telah diatur yaitu :
- Nilai terstruktur diberikan 15% dari nilai riil
- Nilai mandiri diberikan 15% dari nilai riil
- Nilai mid semester diberikan 35% dari nilai riil
4. Pengolahan Nilai
Nilai kegiatan, baik terstruktur, mandiri, mid semester maupun semester berdasarkan prosentase ditukar menjadi nilai angka dengan

posting terbaru : sejarah perguruan tinggi di indonesia


Sejarah Pendidikan Tinggi Indonesia
Submitted by admin on Fri, 08/01/2010 - 21:59
Perguruan tinggi yang dewasa ini telah mencapai bentuknya yang mapan dan lengkap sebagai universitas, dengan pilarnya kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik, otonomi keilmuan dan pengelolaan, telah memiliki riwayat yang amat panjang. Embrionya telah muncul di Eropa sejak kurang lebih 400 tahun sebelum masehi, dimulai oleh filosof Plato dengan Taman Academosnya di jaman Yunani purba. Jadi sudah lebih dari 2000 tahun.
Di Indonesia, sejarah ini belum terlalu panjang. Bila Universitas Gajah Mada (UGM, berdiri tanggal 19 Desember 1949) di Yogyakarta dan Universitas Indonesia (UI, berdiri 2 Februari 1950) di Jakarta dianggap sebagai perguruan tinggi tertua, maka catatan ini baru berumur puluhan tahun, walaupun embrio UI sudah ada sejak STOVIA (School Tot Opleiding van Inlandsche Artsen) di Batavia tahun 1900-an.
Tahun 1870, pemerintah Belanda memberlakukan apa yang disebut Etische Politiek di Hindia Belanda, yaitu suatu perubahan sikap Belanda terhadap koloninya karena merasa berhutang budi kepada bumi putera yang telah menyebabkan Nederland dapat membangun dan menjadi makmur. Hal ini didorong oleh paham liberal yang melanda Eropa dengan motonya liberty, egality, dan fraternity yang berdasar pada humanisme.
Program educatie, irigatie, dan emigratie yang dimaksudkan untuk meningkatkan partisipasi bumi putera (koloni lebih menghasilkan/produktif) mendorong timbulnya sekolah yang semula hanya untuk belajar membaca, menulis, dan menghitung. Untuk menangani pabrik dan perkebunan modernnya, Belanda merasa perlu membuka sekolah tinggi yang kemudian menjadi cikal bakal berkembangnya fakultas-fakultas di Jakarta.
Bermula dari bidang kesehatan, pada tahun 1902 didirikan STOVIA (School Tot Opleiding van Inlandsche Artsen) yang kemudian menjadi NIAS (Nerderlandsch Indische Artsen School) tahun 1913 dan GHS (Geneeskundige Hoge School) sebagai embrio fakultas kedokteran. Kemudian disusul dengan berdirinya Rechts School tahun 1922 dan menjadi Rechthoogen School tahun 1924 sebagai embrio Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Di Jakarta tahun 1940 didirikan Faculteit de Letterenen Wijsbegeste yang kemudian menjadi Fakultas Sastra dan Filsafat Universitas Indonesia.
Di Bandung tahun 1920 didirikan Technische Hoge School (THS) yang pada tahun itu juga dijadikan perguruan tinggi negeri. Sementara di Bogor juga didirikan Landsbouwkundige Faculteit pada tahun 1941 yang sekarang disebut Institut Pertanian Bogor (IPB).
Dua hari setelah proklamasi, tanggal 19 Agustus 1945, pemerintah Indonesia mendirikan Balai Perguruan Tinggi RI yang kemudian mendorong berdirinya Universitas Indonesia yang pada dasarnya merupakan gabungan dari fakultas-fakultas yang telah ada sebelumnya.
Sementara itu di dalam masa perjuangan melawan Belanda yang ingin kembali menjajah Indonesia, pemerintah RI di Yogyakarta bekerja sama dengan Yayasan Balai Perguruan Tinggi Gajah Mada pada tanggal 19 Desember 1949 mendirikan pula Universitas Gajah Mada. Pada awalnya Fakultas Hukum dan Kesusasteraan bertempat di pagelaran dan baru kemudian berangsur-angsur pindah ke kampus Bulak Sumur.
Dengan perkataan lain, modal berdirinya universitas atau perguruan tinggi di Indonesia adalah Universitas Indonesia di Jakarta dan Universitas Gajah Mada di Yogyakarta. Kemudian dari dua universitas ini dikembangkan menjadi lima dengan hadirnya Institut Teknologi Bandung (ITB-1959), Institut Pertanian Bogor (IPB-1963), dan Universitas Airlangga (Unair-1954) yang masing-masing berdiri sendiri.
Untuk perguruan tinggi swasta, Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta yang berdiri tahun 1948 merupakan perguruan tinggi swasta pertama dan paling tua di Indonesia.

posting terbaru: bentuk perguruan tinggi di indonesia


Struktur Pendidikan Tinggi Indonesia
Bentuk Perguruan Tinggi
Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi dan dapat berbentuk akademi, politeknik, sekolah tinggi, institut, atau universitas.
Akademi menyelenggarakan program pendidikan profesional dalam satu cabang atau sebagian cabang ilmu pengetahuan, teknologi, atau kesenian tertentu.
Politeknik menyelenggarakan program pendidikan profesional dalam sejumlah bidang pengetahuan khusus.
Sekolah Tinggi menyelenggarakan program pendidikan akademik dan/atau profesional dalam lingkup satu disiplin ilmu tertentu.
Institut menyelenggarakan program pendidikan akademik dan/atau profesional dalam sekelompok disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau kesenian yang sejenis.
Universitas menyelenggarakan program pendidikan akademik dan/atau profesional dalam sejumlah disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau kesenian tertentu.
Jalur Pendidikan
Struktur pendidikan tinggi di Indonesia terdiri dari 2 jalur pendidikan, yaitu pendidikan akademik dan pendidikan profesional.
Pendidikan akademik adalah pendidikan tinggi yang diarahkan terutama pada penguasaan ilmu pengetahuan dan pengembangannya, dan lebih mengutamakan peningkatan mutu serta memperluas wawasan ilmu pengetahuan.
Pendidikan akademik diselenggarakan oleh sekolah tinggi, institut, dan universitas.
Pendidikan profesional adalah pendidikan tinggi yang diarahkan terutama pada kesiapan penerapan keahlian tertentu, serta mengutamakan peningkatan kemampuan/ketrampilan kerja atau menekankan pada aplikasi ilmu dan teknologi. Pendidikan profesional ini diselenggarakan oleh akademi, politeknik, sekolah tinggi, institut, dan universitas.
Pendidikan akademik menghasilkan lulusan yang memperoleh gelar akademik dan diselenggarakan melalui program Sarjana (S1-Strata1) atau program Pasca Sarjana. Program pasca sarjana ini meliputi program Magister dan program Doktor (S2 dan S3).
Pendidikan jalur profesional menghasilkan lulusan yang memperoleh sebutan profesional yang diselenggarakan melalui program diploma (D1, D2, D3, D4) atau Spesialis (Sp1, Sp2).
Program pendidikan sarjana dan diploma merupakan program yang dipersiapkan bagi peserta didik untuk menjadi lulusan yang berbekal seperangkat kemampuan yang diperlukan untuk mengawali fungsi pada lingkungan kerja, tanpa harus melalui masa penyesuaian terlalu lama.
Program pendidikan pasca sarjana S2 (Magister), S3 (Doktor), dan Spesialis (Sp1, Sp2) merupakan program khusus yang dipersiapkan untuk kegiatan yang bersifat mandiri. Pendidikan S2 dan S3 lebih menekankan pada penelitian yang mengacu pada kegiatan inovasi, penelitian dan pengembangan, Sedangkan pendidikan spesialis ditujukan untuk meningkatkan pelayanan bagi pemakai jasa dalam bidang yang bersifat spesifik.