selamat datang diblog jackson s.kom

Senin, 29 Agustus 2011

posting terbaru: sistem pendidikan terbaru: sistem pendidikan kompetensi


 sistem pendidikan terbaru: sistem pendidikan kompetensi
Ø  sistem pendidikan kompetensi diselenggarakan dalam bentuk tingkatan kelas
Ø  nilai keberhasilan siswa dalam belajar dinyatakan dalam angka
Ø  keberhasilan studi siswa per tingkatan kelas dinyatakan dalam jumlah nilai akhir
Ø  evaluasi keberhasilan studi siswa per tingkatan kelas melalui penyelenggaraan ub1,ub2,ujian semester 1 dan ujian semester 2
Ø  kegiatan pembelajaran terdiri dari kegiatan tatap muka: 50 menit , kegiatan penugasan pembelajaran: 50 menit, kegiatan bimbingan belajar : 60 menit dan kegiatan bimbingan un: 60 menit
Ø   kegiatan kegiatan tatap muka,kegiatan bimbingan belajar,kegiatan bimbingan un diselenggarakan oleh pks 1
Ø  kegiatan penugasan pembelajaran(khusus standar kompetensi mata pelajaran) ,uji kompetensi 1,2,3,4,5,67,8,9,10,11,12,uji kemanpuan tengah semester dan uji kemanpuan semester 2 diselenggarakan oleh guru
Ø  standar kompetensi dikemas dalam uji kompetensi 1,2,3,4,5,67,8,9 dan 10 (tergantung berapa bab)
Ø   kegiatan sekolah tediri dari pertemuan pembelajaran : 65 pertemuan pembelajaran, ub1,ub2, uji kompetensi 1,2,3,4,5,67,8,9,10,11,12,uji kemanpuan tengah semester,uji kemanpuan semester 2, ujian semester 1 ,ujian semester 2 ,remendial,kegiatan keagamaan, program pelatihan pengembangan diri,seminar,reuni,perpisahan dll
Ø  ub 1,ub 2,ujian semester 1,ujian semester 2 dan remendial diselenggarakan oleh pks 1/ketua program
Ø  reuni siswa dan perpisahan diselenggarakan oleh pks 2
Ø  kegiatan agama ,program pengembangan diri dan seminar diselenggarakan oleh pks 3
Ø  setiap siswa harus mengambil semua pelajaran di tingkatan kelas tersebut
Ø  bagi siswa tidak lulus pada salah satu mata pelajaran pada tingkatan kelas tersebut harus mengikuti remendial
Ø  semua mata pelajaran yang diujikan dalam ujian semester 2 dinyatakan lulus baru bisa melanjutkan ke tingkatan kelas selanjutnya
Ø  keberhasilan siswa dalam belajar dinyatakan dalam laporan hasil belajar
tujuan sistem pendidikan kompetensi yaitu:
Ø  untuk menciptakan siswa kompetensi dan tenaga kerja  kompetensi
Ø  untuk menciptakan siswa yang menpunyai pengembangan diri yang baik
Ø  untuk menciptakan siswa yang menpunyai beretika dan bermoral yang baik
Ø  sbg bekal menuju ke perguruan tinggi
penyelenggara sistem pendidikan kompetensi yaitu;
Ø pks 1
Ø syarat menjadi pks 1 yaitu:
Ø  minimal s1 falkutas keguruan
Ø  guru disekolah tersebut
Ø  tegas,berani,jujur dan bertanggung jawab
Ø  menguasai softkill dan hardskill
Ø bertugas sebagai
Ø  menbuat jadwal ujian bulanan1,ujian bulanan 2,ujian semester 1,ujian semester 2  dan remendial di SD,SMP,SMA dan SMK
Ø  menyelenggarakan remendial  di SD,SMP,SMA DAN SMK
Ø  memantau pelaksanaan remendial diruangan ujian
Ø  menyelenggarakan ub1,ub2,ujian semester 1 dan  ujian semester 2 di SD dan SMP
Ø  memantau pelaksanaan ub1,ub2,ujian semester 1 , ujian semester 2 di SD dan SMP
Ø  memantau pelaksanaan remendial di SD,SMP,SMA dan SMK
Ø  memantau kinerja guru dalam kegiatan tatap muka : menberikan teguran apabila guru tsb tidak sesuai prosedur pembelajaran dan prosedur pengajaran dan  menghitung berapa siswa yang hadir dikelas tersebut
Ø  memeriksa absensi setiap kelas  dan tanggal pertemuan pembelajaran
Ø  menbuat  jadwal mata pelajaran dan jadwal pertemuan pembelajaran di SD,SMP,SMA dan SMK
Ø  menberikan sanksi apabila sekolah melakukan penyimpangan dalam pelaksanaan ubl1,ubl2,ujian semester 1 dan ujian semester 2 begitu pula pada kegiatan tatap muka
Ø  menentukan kapan masuk siswa
Ø  menerima laporan kegiatan pembelajaran per bulan dari guru (untuk SD dan SMP)
Ø  menbuat jadwal pengawas ub1,ub2,ujian semester 1, ujian semester 2 dan remendial di SD,SMP,SMA dan SMK
Ø  menbuat laporan penyelenggaraan sistem pendidikan kompetensi disekolah tersebut untuk SD dan SMP ,
Ø  menberikan sanksi apabila guru melakukan penyimpangan dalam pelaksanaan ubl1,ubl2,ujian semester 1 dan ujian semester 2 begitu pula pada kegiatan tatap muka
Ø  menbuat laporan penyelenggaraan sistem pendidikan kompetensi disekolah tersebut untuk SD dan SMP
Ø  menentukan tempat duduk peserta ujian semester 1 ,ujian semester 2 dan remendial di SD,SMP,SMA dan SMK
Ø pks 2
Ø syarat menjadi pks 1
Ø  minimal s1 falkutas keguruan
Ø  guru disekolah tersedbut
Ø  tegas,berani dan bertanggung jawab
Ø  menguasai softkill dan hardskill
Ø  bertugas
Ø mengurus siswa
Ø menyelenggarakan reuni dan perpisahan dan menbuat jadwal reuni
Ø pks 3
Ø  syarat menjadi pks 3 yaitu:
Ø minimal s1 falkutas keguruan
Ø guru disekolah tersedbut
Ø tegas,berani dan bertanggung jawab
Ø menguasai softkill dan hardskill
Ø  bertugas
Ø  menyelenggarakan seminar dan menyusun jadwal seminar
Ø  menyelenggarakan mos , menyusun jadwal mos dan jadwal pelaksana mos
Ø  memantau pelaksanaan mos yang lain
Ø  menyelenggarakan program pelatihan pengembangan diri dan kegiatan keagamaan
Ø   menyusun jadwal pelaksana seminar dan jadwal kegiatan keagamaan
Ø  guru tediri dari
Ø  guru biasa
Ø syarat menjadi guru:
Ø  Minimal S1 falkutas keguruan
Ø  Menpunyai sertifikat kelayakan guru
Ø Menpunyai sertifikat mahasiswa prestasi/sertifikat mahasiswa bertaraf internasional
Ø Menpunyai title dengan jumlah nilai 9,00
Ø  setelah jadi guru harus mematuhi kode etik guru
Ø  guru bertugas :
  1. mengajar siswa
  2. menberikan nilai ub1,ub2, uji kompetensi 1,2,3,4,5,67,8,9,10,11,12,uji kompetensi tengah semester dan uji kompetensi semester 2 ,ujian semester 1 dan ujian semester 2,tugas tengah semester dan tugas semester 2
  3. menberikan latihan dan PR
  4. menyelenggarakan uji  kompetensi 1,2,3,4,5,67,8,9,10,11,12,uji kompetensi tengah semester dan uji kompetensi semester 2 dan kegiatan penugasan pembelajaran (khusus standar kompetensi  mata pelajaran)
  5. menbuat soal ujian bulanan 1,ujian bulanan2,ujian semester 1,ujian semester 2
  6. menbuat soal uji kompetensi 1,2,3,4,5,67,8,9,10,11,12,uji kompetensi tengah semester dan uji kompetensi semester 2
  7. mengisi absensi dan menbuat laporan pembelajaran per bulan
  8. memilih soal uask/uaspyang telah ditetapkan oleh anggota rayon regional dan dikeluarkan pada uask/uasp
  9. menyelenggarakan proses pembelajaran yang bermutu
  10. mengembangkan materi mata pelajaran dengan baik
  11. mengembangkan kompetensinya melalui aktivitas kolaboratif dengan kolega
  12. menberikan laporan pembelajaran perbulan kepada pks 1 (bagi SD dan SMP )/ketua program (khusus SMA dan SMK)
  13. memantau atas kemajuan belajar siswanya sebagai bagian dari kompetensi pedagogik
  14. mengevaluasi kinerja guru
  15. Guru mengenal perbedaan individual siswa dan menyesuaikan praktek pembelajarannya sesuai dengan keragaman tersebut
  16. Guru memahami bagaimana siswa berkembang dan belajar
  17. Guru memperlakukan siswa dengan adil
  18. Misi guru tidak hanya mengembangkan kapasitas kognitif
  19. Penguasaan materi dan cara pengajaran
  20.  Menerapkan 5 teknik proses pembelajaran dengan baik
  21. Menerapkan standar kompetensi guru yang ditentukan oleh depdiknas dengan baik
  22. Memantau atas kemanjuan belajar siswanya
  23. Mencapai batasan pengolahan pembelajaran
  24. menguasai pemanfaatan ICT untuk kebutuhan belajarnya
Ø  guru pemgembangan diri  bertugas sebagai pelaksana program pelatihan pengembangan diri ,menyusun jadwal program pelatihan pengembangan  diri dan menentukan peserta program pelatihan pengembangan diri lulus atau tidak lulus
Ø  guru pembimbing un dan belajar bertugas untuk menbimbing un dan menbimbing belajar siswa
Ø  wali kelas bertugas
Ø mengurus siswa dan mengurus absensi siswa
Ø mengisi  buku nilai siswa kelas yang bersangkutkan dan menberikan buku nilai kepada anggota rayon regional di propinsi tersebut
Ø  Ketua program bertugas untuk
  1. mengurus siswa mengambil program ips,ipa dan teknologi informasi komputer dan bertanggung jawab terhadap program ips,ipa dan teknologi informasi komputer  yang diasuh oleh sekolah tersebut
  2. menyelenggarakan kegiatan pembelajaran ,ub1 ub2, ujian semester 1 dan ujian semester 2 di SMA dan memantau pelaksanaan kegiatan pembelajaran,ub1 ub2, ujian semester 1 dan ujian semester 2
  3. memantau kinerja guru dalam kegiatan tatap muka : menberikan teguran apabila guru tsb tidak sesuai prosedur pembelajaran dan prosedur pengajaran dan  menghitung berapa siswa yang hadir dikelas tersebut dan menerima laporan kegiatan pembelajaran per bulan dari guru (khusus SMA dan SMK)
  4. menberikan sanksi apabila guru melakukan penyimpangan dalam pelaksanaan ubl1,ubl2,ujian semester 1 dan ujian semester 2 begitu pula pada kegiatan pertemuan pembelajaran 
  5. menbuat laporan penyelenggaraan sistem pendidikan kompetensi disekolah tersebut untuk sma 
  6.  memeriksa absensi setiap kelas  dan tanggal pertemuan pembelajaran
  7.  menciptakan program dan kegiatan yang menunjang mata pelajaran tertentu (seperti bazaar,dll )
Ø  osis bertugas untuk sebagai pelaksana mos,sebagai pelaksana dan menyelenggara kegiatan keagamaan, sebagai pelaksana kegiatan agama dan sebagai pelaksana program /kegiatan yang ada disekolah tersebut. Osis tediri  dari osis agama islam,osis agama Buddha,osis agama Kristen dll (tergantung sekolah tersebut mengasuh agama apa)

keunggulan sistem pendidikan kompetensi yaitu: 
  1. waktu belajar efektif artinya waktu belajar sesuai prosedur pembelajaran dan ketentuan pertemuan pembelajaran 
  2. berapa bab pada mata pelajaran tersebut sangat menpengaruhi berapa pertemuan pembelajaran
  3. adanya sarana utama dan sarana pendukung yaitu kegiatan
  4. pembelajaran dan kegiatan sekolah
  5.  adanya pengukuran kemanpuan siswa yaitu: uji kompetensi 1,2,3,4,5,67,8,9,10,11,12,uji kemanpuan tengah semester dan uji kemanpuan semester 2
  6. adanya tugas tengah semester ,tugas semester 2 dan  tugas akhir dan program pelatihan pengembangan diri
  7. setiap mata pelajaran dalam tingkatan kelas tersebut harus dinyatakan lulus baru boleh melanjutkan ke tingkatan kelas selanjutnya
  8. evaluasi keberhasilan  studi siswa pertingkatan kelas  melalui penyelenggaraan ub1,ub2,ujian semester 1 dan ujian semester 2
manfaat penerapan sistem dan kurikulum kompetensi :

kurikulum kompetensi
kurikulum kompetensi adalah dimana siswa dituntut untuk memiliki kompetensi dasar
Tujuan kurikulum kompetensi yaitu: 
  menciptakan siswa kompetensi dan tenaga kerja  kompetensi
  1.   menciptakan siswa yang menpunyai pengembangan diri yang baik
  2. menciptakan siswa yang menpunyai etika dan moral yang baik
  3. untuk pendidikan kompetensi di Indonesia.
kurikulum kompetensi pada jenjang pendidikan SD/SMP/SMA DIkategorikan 3 kelompok mata pelajaran yaitu:
  1. kelompok mata pelajaran umun adalah mata pelajaran yang umun dipelajari SD/SMP/SMA seperti ppkn,agama,matematika,bahasa Indonesia, bahasa inggris dll
  2.   kelompok mata pelajaran wajib adalah mata pelajaran yang wajib dipelajari di SD/SMP/SMA seperti biologi ,kimia,fisika,ekonomi, geografi,akuntansi, sejarah dll
  3. kelompok mata pelajaran khusus adalah mata pelajaran yang khusus dipelajari DI SD/SMP/SMA seperti tik,pengembangan diri,kesenian dan budi pekerti
Ø   program pendidikan SD
Ø  Kurikulum kompetensi untuk sd

NO
KELOMPOK MATA PELAJARAN
MATA PELAJARAN
PB
SESI DALAM SEMINGGU
KELAS
1
kMp umun
agama
65
3 sesi
1 sd 6
2
kMp umun
ppkn
75
3 sesi
1 sd 6
3
kMp umun
matematika
75
3 sesi
1 sd 6
4
kMp umun
Bahasa indonesia
75
3 sesi
1 sd 6
5
kMp umun
Bahasa inggris
80
4 sesi
1 sd 6
8
kMp umun
Bahasa mandarin
75
 3 sesi
1 sd 6
9
kMp wajib
ipa
75
3 sesi
1 sd 6
10
kMp wajib
ips
75
3 sesi
1 sd 6
11
kMp khusus
Seni rupa
65
3 sesi
1 sd 6
12
kMp khusus
Seni tari
65
3 sesi
1 sd 6
13
kMp khusus
keterampilan
65
3 sesi
5 dan 6
14
kMp khusus
Budi pekerti
65
3 sesi
1 sd 6


Total  pb
945